Pemprov Lampung pasang Stiker di Kendaraan yang Menunggak Pajak

Kamis 11-07-2024,02:17 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak membayar pajak.

Terlihat berdasarkan pantauan Medialampung.co.id banyak kendaraan yang menunggak membayar pajak disematkan stiker oleh petugas. 

Adapun stiker tersebut berbunyi pemberitahuan objek pajak ini, nomor polisi (nomor kendaran yang diberi stiker) belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. 

Saat dikonfirmasi Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri, menyatakan bahwa salah satu cara pendataan adalah dengan memasang stiker pada kendaraan yang menunggak membayar pajak tersebut. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Tinjau Infrastruktur Jalan dan Gedung di Kota Baru

"Kami kembali melakukan pendataan kendaraan mati pajak tahun ini. Ini merupakan kelanjutan dari program tahun lalu untuk pendataan dan himbauan kepada wajib pajak agar taat pajak," kata Jon Novri saat dihubungi, pada Rabu 10 Juli 2024.

Jon menjelaskan bahwa pemasangan stiker terhadap kendaraan yang menunggak pajak tersebut difokuskan di komplek perkantoran dan pusat keramaian.

"Fokus pemasangan stiker hanya di komplek-komplek perkantoran serta pusat-pusat keramaian, tetapi bukan di SPBU," jelasnya.

Menurutnya, pendataan dan himbauan tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

BACA JUGA:Brand FnB di Lampung Ini Buka Loker untuk Nuwa Motoris, Cek Detilnya!

"Pendataan dan himbauan yang dilakukan tahun lalu memang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor PKB. Namun, data riil mengenai kendaraan yang mati pajak saat ini belum saya pegang," pungkasnya. 

Kategori :