"Perbaikan yang diharapkan dengan Sertifikat elektronik adalah memperbaiki kualitas informasi pertanahan, memperkuat keamanan Sertifikat hak atas tanah, menghemat ruang penyimpanan arsip, serta memangkas birokrasi," terangnya.
Ia juga mengajak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta PPAT untuk membuat akun mitra guna mempermudah akses layanan pertanahan secara elektronik.
"Dengan akun ini kita bisa memperoleh informasi tentang tanah terdaftar, belum terdaftar, maupun tanah-tanah yang sedang sengketa dan berperkara, serta mengetahui proses perjalanan berkas kita," pungkasnya.