MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, secara resmi mengumumkan launching implementasi sertifikat elektronik untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dalam sambutannya, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan sebelumnya dilakukan Implementasi Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Metro sebagai momentum awal terbitnya Sertifikat Elektronik bagi masyarakat di Kota Metro.
“Implementasi Sertifikat Elektronik Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Sebelumnya kami informasikan bahwa pada tanggal 4 April 2024 lalu telah dilakukan Implementasi Sertifikat Elektronik yaitu Kantor Pertanahan Kota Metro sebagai momentum awal terbitnya Sertifikat Elektronik bagi masyarakat di Kota Metro," ungkapnya.
BACA JUGA:Malam Ini Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa Penyidik Polres Metro Lampung di Polsek Gambir
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan.
Lanjutnya Implementasi Sertifikat Elektronik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah serta diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Ia mengatakan, Tiga kabupaten/kota di Lampung yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Tulang Barat termasuk dalam 104 kantor pertanahan yang ditargetkan menjadi Kabupaten/Kota Lengkap.
"Deklarasi Kota Lengkap pertama kali dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Metro pada 26 Oktober 2023, menjadikannya kantor pertanahan pertama di Pulau Sumatera yang melaksanakan deklarasi tersebut,"jelasnya.
BACA JUGA:Penyambutan Satgas Pamtas RI-PNG Dipenuhi Rasa Haru
Kalvyn Andar Sembiring juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam layanan pertanahan.
"Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan akan keamanan bukti hak tidak hanya terhenti pada dokumen fisik semata namun juga pada dokumen digital sehingga Kementerian ATR/BPN melakukan langkah strategis melalui transformasi digital baik dalam kegiatan layanan pertanahan maupun dalam Program PTSL, Redistribusi Tanah, Sertifikat Barang Milik Negara," jelasnya.
Untuk mendukung implementasi ini, Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung telah mempersiapkan diri dengan meningkatkan persentase Data Siap Elektronik.
"Hingga kini, telah diterbitkan Sertifikat elektronik untuk 878 bidang di Provinsi Lampung, termasuk 645 bidang Hak Pakai Instansi Pemerintah, 224 bidang Sertifikat Hak Milik-el, 5 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan-el, dan 4 bidang Sertifikat Hak Wakaf-el di Kantor Pertanahan Kota Metro," jelasnya.
BACA JUGA:Indonesia Masuk Grup Neraka di Hasil Undian III Kualifikasi Piala Dunia 2026