129 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Usulan Pencairan DD Earmark dan Non Earmark Tahap II

129 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Usulan Pencairan DD Earmark dan Non Earmark Tahap II

Ilustrasi Dana Desa-AI Image Generator-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung menghimbau kepada 129 pekon untuk segera mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Dari 131 pekon di Lampung Barat, sejauh ini sudah ada dua pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan DD tahap II yaitu Pekon Muara Baru dan Pekon Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu. Jadi masih ada 129 pekon lagi yang belum mengusulkan,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Kamis 20 Juni 2024.

Terkait percepatan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/577/III.12/2024 kepada Camat se-Kabupaten Lampung Barat. 

Di dalam surat itu, kata Fauzan, camat diminta memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 tempat di Dinas PMD setiap jam kerja. 

BACA JUGA:71 Peratin di Lampung Barat Diperpanjang Masa Jabatannya Dua Tahun

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II tahun anggaran 2024. 

Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai Rp10.000, fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). 

Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembug stunting tingkat pekon tahun 2024.

“Usulan yang dimaksud disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 20 Juli 2024,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: