Larikan Motor dan Ambil Gaji Karyawan, DPO Ini Diamankan Polisi

Sabtu 15-06-2024,20:33 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Setibanya di Jakarta lalu petugas Polsek Pakuan Ratu bersama Team 3 Jatanras Bareskrim Mabes Polri dan Subnit V Reskrim Polsek Metro Penjaringan Polres Jakut langsung melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kota Tua Mangga Besar Kecamatan Taman Sari Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nopol BE 3590 KQ, 2 (dua) bilah senjata tajam, Tas kulit warna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 840.000 dan 2 (dua) unit handphone telah mendapatkan izin sita dari PN Blambangan Umpu pada perkara TSK. ST alias Kunting.

BACA JUGA:Eva Dwiana Berkomitmen Tingkatkan SDM Kota Bandar Lampung

"Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ungkapnya. (*)

Kategori :