MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan poros PT. BLS Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/06/2024).
Tersangka inisial NA (26) berdomisili di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan ST alias Kunting (30) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan (telah diamankan terlebih dahulu pada hari Rabu tanggal 20 September 2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan Modus pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam serta melakukan Penganiayaan untuk menguasai barang milik korban.
BACA JUGA:Itera Terima 3.081 Calon Mahasiswa Baru dari Jalur SNBT
Lanjut Benny bahwa kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, yang di alami oleh korban yang merupakan karyawan PT. BLS.
Saat itu, terjadi ketika korban pulang dari kerja menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih No.Pol BE 3590 KQ miliknya dan membawa tas kecil yang berisikan uang gaji karyawan.
Ketika ditengah perjalanan korban diikuti oleh para pelaku yang berjumlah 3 orang dari belakang, pelaku mendekati korban dan salah satu pelaku memukul korban menggunakan 1 (satu) batang kayu hingga korban terjatuh.
BACA JUGA:GenRe Lampung Barat Ikut Cegah Stunting
Kemudian para pelaku turun dari sepeda motornya dan hendak merampas tas yang berisikan uang gaji karyawan dari tangan korban, namun saat itu korban sempat melakukan perlawanan sehingga korban di aniaya oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku berhasil membawa tas milik korban yang berisikan uang tersebut namun saat pelaku hendak pergi dengan membawa barang - barang milik korban lalu ada beberapa warga yang melintas dan mengetahui aksi para pelaku, sehingga para pelaku tersebut melarikan diri dengan berlari terpisah.
Sementara korban yang dalam keadaan lemas dan terdapat beberapa luka memar pada bagian tubuhnya lalu oleh warga dibawa ke klinik bulan medical center untuk dilakukan perawatan.
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Pesisir Barat Bersihkan Sampah di Pantai Kuala Stabas
Atas kejadian tersebut Istri korban an. Dewi melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.
DPO pelaku NA ini dapat dibekuk oleh petugas setelah pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus curas NA sedang berada di seputaran DKI Jakarta.
Atas informasi itu, dipimpin Kapolsek Pakuan Ratu bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan dengan menuju ke DKI Jakarta.