Seorang Pemuda di Pesisir Barat Aniaya Ayah Kandungnya yang Tengah Sakit Stroke

Rabu 12-06-2024,19:48 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuatan Kelembagaan BPIP

Ditambahkannya, setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Di TKP, aparat kepolisian berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di salah satu rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu.

Saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri yang sedang mengalami stroke itu.

BACA JUGA:Peratin Sumber Alam Serahkan Bantuan PMT-DD Ibu Nifas dan Kursi Roda dari Dinsos Lambar

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan informasi, korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, sampai akhirnya korban meninggal dunia,” pungkasnya.*

Kategori :