"Ketika tabung kosong tidak jadi dibawa ke RS Mitra Mulia Husada malah dibawa ke UGD Yukum. Disitu tidak didampingi oleh tenaga kesehatan yang sejak awal mendampingi dan saat itu dilakukan pertolongan medis seperti pompa jantung, nafas buatan yang dilakukan oleh suami," jelasnya.
Sehingga pada tanggal 13 Mei 2024 pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Yukum Medical Center.
Soal hal itu pihaknya mengaku kecewa dengan pelayanan RS Mitra Mulia Husada.
"Jelas kami kecewe dengan pelayanan RS Mitra Mulia Husada, ini bukan dalam rangka negosiasi nyawa. Tapi bentuk tanggungjawab dari rumah sakit karena jelas berdasarkan UU 17 tahun 2023 pihak rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap kelalaian yang menyebabkan kerugian," jelasnya.
BACA JUGA:Ratusan Hewan Persiapan Qurban Diperiksa Kesehatannya, Ini Hasilnya..
Sementara Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mengecam dugaan kelalaian yang dilakukan pihak RS Mitra Mulia Husada yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
"Komisi 5 itu kan sifatnya menengahi dan menjembatani aduan dari masyarakat. Ini kan baru laporan sepihak dari masyarakat. Pihak rumah sakit akan kita panggil," ujar Budhi Condrowati.
"Jadi disinkronkan benar apa enggaknya kalau memang itu benar-benar terjadi, Rumah Sakit harus dievaluasi institusinya dan bisa jadi harus di sanksi," pungkasnya.*