BACA JUGA:PLN Lampung Nyalakan Kembali Layanan Listrik Secara Bertahap
Pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian dipergunakan untuk membayar kontrakan.
Tak hanya ketiga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 2 pria karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Saat kami akan melakukan upaya penangkapan terhadap ketiganya, dua pria ini, bersama ketiga pelaku sedang duduk di teras dan saat itu coba melawan petugas dengan senjata tajam, karena itu kita amankan lantaran kepemilikan senjata tajam," Kata Kompol M. Rohmawan.
BACA JUGA:Akibat Listrik Padam, Penggunaan Lilin Sebabkan Kebakaran
Rohmawan mengatakan bahwa kedua pelaku pembawa sajam ini tidak terkait dalam kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan oleh tiga kawanan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah timbangan dan sajam.
"Terhadap penadah hasil curian, masih kita lakukan pencarian" jelas Kompol M. Rohmawan.
BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo Dukung Konsorsium Gerakan Bangun Nusantara
Akibat perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (*)