Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga

Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga

Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap satu dari tiga orang komplotan pencuri yang menyasar rumah kosong.

Pelaku berinisial RS (19), warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat.

"Pelaku berjumlah tiga orang. Saat ini baru satu yang tertangkap, yakni RS. Dua pelaku lainnya, R dan H, masih dalam pengejaran," ujar Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu 13 April 2025.

BACA JUGA:Usai Tinjau Lokasi Penembakan di Way Kanan, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

AKBP Erwin menjelaskan, RS merupakan tetangga korban dan mengetahui bahwa rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong.

"Mengetahui rumah korban kosong, RS kemudian menghubungi dua rekannya untuk melakukan aksi pencurian," ungkapnya.

Komplotan ini masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat dinding pembatas dan membongkar bagian atap rumah.

"Dua pelaku lainnya masuk ke dalam rumah, sementara RS bertugas memantau situasi di sekitar lokasi," jelas Erwin.

BACA JUGA:Lampung Dapat Kehormatan, Ketua Umum IAD Kunjungi Dekranasda dan Apresiasi Wastra Lokal

Dari dalam rumah, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta dan emas seberat 10 gram.

Seluruh hasil curian dibawa oleh pelaku H, sedangkan RS hanya menerima bagian sebesar Rp 1 juta sebagai upah."Uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Erwin.

Dari penangkapan RS, polisi turut mengamankan satu helai pakaian berwarna hitam yang dikenakan saat menjalankan aksi kejahatan.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandas AKBP Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: