“Karena menolak terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji. Selain korban diatas masih terdapat banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor, selain itu terlapor juga menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki-laki,” kata Juherdi.
Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga-bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” pungkasnya. *