Sementara itu, penangkapan pelaku tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Ipda Jepriyansa, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa, pelaku tersebut mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah,” katanya.
BACA JUGA:Seluruh Kepala Madrasah dan Guru Diberi Arahan Terkait Teknis Pembuatan Soal HOTS
Masih kata dia, saat itu juga pelaku dibawa ke Mapolsek Pesisir Tengah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sedangkan, untuk barang bukti sepeda motor saat ini sedang dalam proses pengembangan.
Dari keterangan tersangka RH, pelaku tersebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam TKP antara lain di penginapan Lou Lou Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan dengan kejadian pada April 2024, kendaraan yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
“Kemudian, di jembatan Way Saral Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan dengan kejadian pada April 2024 kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah. Selanjutnya, di Way Balak Pekon Rawas kejadian pada Mei 2024 kendaraan yang dicuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah,” katanya.
BACA JUGA:740 Calon PPS Lolos ke Tahapan Tes Tertulis
Selain itu, di Pekon Labuhan Mandi (PAL 12) Kecamatan Way Krui kejadian pada Mei 2024 sepeda motor yang dicuri yakni Honda Beat warna kuning.
Lalu, TKP di Pekon Sebarus Lampung Barat kejadian pada Mei 2024 sepeda motor yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan biru, dan di Kelurahan Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat kejadian pada Mei 2024 sepeda motor yang dicuri yakni Honda Beat warna putih.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*