PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar) bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, masih memburu satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni kasus curanmor yang terjadi di delapan TKP itu polisi telah menangkap dua orang pelaku.
Dari hasil pengembangan yang terus dilakukan masih ada satu pelaku yang kini masuk dalam DPO.
“Kita sudah mengantongi identitas pelaku yang masuk dalam DPO itu, dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tekab 308 Presisi Polres Pesbar bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah,” katanya.
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Tetapkan 55 Calon Anggota PPK Terpilih
Dijelaskannya, dalam kasus curanmor itu, pelaku yang terlebih dahulu berhasil ditangkap yakni AR (26) warga Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesbar.
Pelaku AR itu melakukan pencurian di delapan TKP antara lain di pinggir jalan Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan, di jembatan Way Saral Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan.
Kemudian, di Way Balak Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, di Pasar Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, dan Pekon Labuhan Mandi (Pal 12) Kecamatan Way Krui.
“Selain itu, di Pekon Labuhan Mandi (Pal 9) Kecamatan Way Krui, di Pekon Sebarus, serta Kelurahan Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat. Artinya, enam TKP di Kabupaten Pesbar dan dua TKP di Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.
BACA JUGA:Anggaran Rp2,191 Miliar Disiapkan untuk Penanganan Jaringan Irigasi di Lampung Barat
Masih kata dia, untuk pelaku kedua yakni RH (24) warga Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa yang juga berhasil ditangkap itu melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama pelaku AR di enam TKP dari total delapan TKP tersebut.
Sedangkan untuk pelaku DPO yang masih dalam pengejaran itu mudah-mudahan bisa segera ditangkap, dan tentu mengenai kasus curanmor ini akan terus dilakukan pengembangan.
“Yang jelas untuk sementara ini ada dua pelaku curanmor yang telah berhasil ditangkap, serta satu pelaku lainnya masuk dalam DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah kembali berhasil membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku Curanmor sebelumnya yang lebih dulu diringkus.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp38,683 Miliar Untuk Penanganan Stunting