MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengamankan dua remaja asal Kelurahan Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kedua pelaku RB (18) dan GR (16) ditangkap lantaran kedapatan membawa dan hendak akan mengedarkan tembakau sintetis.
Petugas berhasil menangkap kedua remaja ini, di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Selaku kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto dengan mewakili Kapolresta Bandar Lampung menyampaikan bahwa, keduanya terjaring dalam kegiatan patroli hunting yang dilakukan oleh Tim Walet Samapta.
BACA JUGA:Dua Pria Berhasil Diringkus Polisi Lantaran Menodongkan Pisau kepada Pemilik Warung Lesehan
"Betul kedua remaja ini, berhasil kami amankan di jalan Ahmad Yani, setelah sebelum berpapasan dengan petugas patroli di Tugu Adipura" kata Kompol Sugeng.
Kecurigaan petugas berawal karena saat mengendarai sepeda motor, keduanya tidak menggunakan helm.
"Awalnya kita hentikan karena tidak pakai helm, setelah kita periksa, dan kita dapati bungkusan berisi tembakau sintetis" ungkap Sugeng.
Bungkusan tembakau sintetis ini disimpan oleh pelaku RB (18) di celana dalam bagian belakang.
BACA JUGA:Meski Libur, Tetap Layani Vaksin Rabies Gratis di Puskesmas, Berikut Daftar Centernya
"Pengakuan pelaku paket tembakau sinte ini baru ia beli dengan harga 2 juta dan nantinya akan dipecah untuk di jual kembali" jelas Kompol Sugeng.
Petugas juga menemukan sejumlah chat transaksi narkoba di handphone milik pelaku RB (18).*