
Selain itu, Nukman mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN.
"Saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, setiap pegawai ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN yaitu ASN berakhlak yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," jelasnya.
Sebagai unsur penggerak birokrasi pemerintahan, lanjut Nukman, PNS dituntut untuk terus meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan target dan tujuan Pemerintah.
"Saya berharap dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam mencapai cita-cita besar bangsa," pungkasnya.*