Sekolah Siger Belum Berizin, Berikut Penjelasan PLT Kadisdikbud Bandar Lampung
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Apriana--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sekolah Siger Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Sekolah yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan ini diketahui belum mengantongi izin operasional resmi, meski aktivitas belajar mengajar telah berjalan dan peserta didik sudah diterima.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Di satu sisi sekolah dipromosikan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan, namun disisi lain aspek legalitas sebagai satuan pendidikan belum sepenuhnya terpenuhi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, membenarkan bahwa hingga saat ini perizinan Sekolah Siger masih berada dalam tahap pengurusan dan belum tuntas.
“Iya terkait sekolah Siger sendiri kita minta doanya saja agar kedepannya jauh lebih baik karena ini merupakan niat baik dari kita pemerintah kota Bandar Lampung untuk dunia pendidikan yang lebih baik,” ujar Eka Afriana usai menghadapi RDP di DPRD kota Bandar Lampung pada Selasa 20 Jamuari 2026.
BACA JUGA:Digugat soal Ahli Waris, Sule Tantang Teddy Pardiyana Bertanggung Jawab: Kerja!
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota terus berupaya menyelesaikan proses perizinan tersebut.
Namun demikian, Eka mengakui adanya sejumlah kendala administratif yang menyebabkan izin operasional Sekolah Siger belum juga diterbitkan.
“Terkait izin sendiri memang saat ini masih kami usahakan dari kami pemerintah kota Bandar Lampung. Namun, ada beberapa kendala sehingga membuat izin tersebut masih belum keluar,” jelasnya.
Situasi ini menempatkan Sekolah Siger dalam posisi yang belum sepenuhnya aman secara hukum, mengingat izin operasional merupakan dasar pengakuan negara terhadap aktivitas pendidikan formal.
BACA JUGA:Plt Kadisdik: Wisata Rohani PGRI Bentuk Apresiasi, Bukan Pemborosan
Selain persoalan perizinan, kondisi pembiayaan Sekolah Siger juga menjadi perhatian. Eka Afriana membenarkan bahwa pada tahun anggaran 2026, sekolah tersebut tidak masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung.
“Memang untuk anggaran sendiri di tahun 2026 sekolah Siger tidak masuk anggaran, akan tetapi kami pemerintah kota Bandar Lampung mendapatkan hibah untuk membiayai sekolah Siger yang hanya bisa digunakan untuk satu kali saja,” katanya.
Fakta ini menunjukkan bahwa operasional Sekolah Siger saat ini masih bergantung pada skema pembiayaan sementara.
Tanpa dukungan anggaran rutin daerah, keberlanjutan program pendidikan yang dijalankan dinilai rawan jika persoalan izin dan pendanaan jangka panjang tidak segera diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
