
Perubahan kedua UU tersebut juga mengatur jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa.
Pasal 34A ayat (1) menyatakan bahwa calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang.
Pemerintah dan DPR telah sepakat dalam rapat paripurna pada Kamis 28 Maret 2024 untuk mengesahkan perubahan kedua UU Desa, dengan seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU Desa tersebut.*