MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah sepakat ongkos transit daerah (OTD) untuk ibadah haji tahun 2024 sebesar Rp4.951.535 per jamaah.
Dengan jumlah tersebut diketahui ada kenaikan sebesar Rp716.835 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Lampung, Yulia Mega Ria mengatakan dalam kesepakatan ini, Pemprov Lampung akan menanggung 25 persen dari total ongkos.
Sementara 75 persen akan ditanggung oleh kabupaten/kota.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Kartini dan HUT Lampung, TP PKK Lampung Kerja Sama dengan Pemprov Gelar Lomba Mancing
Jumlah yang ditanggung kabupaten/kota adalah Rp3.713.652 per jamaah, sedangkan Pemprov Lampung akan menyediakan Rp1.237.884 per jamaah.
"Ya, ongkos transit daerah disepakati Rp4.951.535 per jemaah untuk tahun 2024. Sudah ada kesepakatan kabupaten dan kota yaitu yang ditanggung kabupaten/kota 75 persen atau Rp3.713.652 per jemaah," kata Yulia, Rabu 24 April 2024.
Ongkos tersebut mencakup biaya transportasi pesawat Garuda Indonesia dari Lampung ke Jakarta pulang pergi.
Kemudian biaya transportasi bus AC dan mobil kontainer box dari Asrama Haji Rajabasa ke Bandara Raden Intan II menggunakan Damri.
BACA JUGA:Jembatan Gantung BPJN Penghubung Desa di Lampura Mulai Dinikmati Masyarakat Sekitar
"Ongkos nya kita gunakan untuk maskapai, angkutan darat dan juga X-ray. Kami hanya menghitung per jemaah, jadi kalau ada yang tidak membayarkan atau tidak jadi berangkat maka tidak akan kami hitung," paparnya.*