PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (31 Maret 2024) semua pejabat wajib LHKPN telah menyampaikan laporan tersebut.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan, seluruh pejabat yang terdaftar sebagai wajib LHKPN telah menyampaikan laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah disiapkan.
“Jumlah total wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Pesbar mencapai 164 orang, sehingga penyampaian LHKPN di Kabupaten Pesbar tahun 2023 mencapai 100 persen,” kata dia.
Dijelaskannya, penyampaian LHKPN itu merupakan tugas rutin yang harus dilakukan jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Pesbar, tidak terkecuali bagi bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD.
BACA JUGA:Ini Cara Satlantas Polres Lampung Barat Manjakan Pemudik saat Arus Balik Lebaran
“Penyampaian informasi terkait LHKPN tersebut rutin kita sampaikan ke seluruh pejabat, alhamdulillah penyampaian LHKPN tahun 2023 oleh 164 pejabat dan 25 anggota DPRD telah selesai,” jelasnya.
Sementara itu, sejak Februari penyampaian LHKPN anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesbar telah mencapai 100 persen, dimana dari 25 anggota DPRD semuanya telah menyampaikan laporan.
“Untuk penyampaian LHKPN para anggota dewan sudah disampaikan semua, sehingga progres penyampaian LHKPN Anggota DPRD mencapai 100 persen,” terangnya.
Menurutnya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib dilaporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Pantai Labuhan Jukung Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit
“Hal ini juga sebagai salah satu upaya menciptakan aparatur sipil negara dan lembaga legislatif yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” pungkasnya. *