Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan

Selasa 02-04-2024,09:21 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan
Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan

Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung. 

Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama 1 Tahun. 

"Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp 50 ribu, " ungkapnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian. 

BACA JUGA:Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. 

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.*

Kategori :