
Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama 1 Tahun.
"Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp 50 ribu, " ungkapnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
BACA JUGA:Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.*