
"Tapi semuanya kembali lagi, regulasinya rujukannya adalah Kepmenpan (Keputusan Menpan RB) yang menjadi dasar regulasi untuk seleksi ASN PPPK," terangnya.
Maka dari itu Bapak Ibu guru honorer diminta untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.*