SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Pekan Depan, Catat Persyaratannya

Senin 11-03-2024,08:17 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

- Hasil RIKKES Jasmani. 

- Hasil tes psikologi. 

- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie.

BACA JUGA:Curi Accu dan Tabung Gas Elpiji di Way Haru, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Untuk biaya Perpanjang SIM

Selain wajib memenuhi beberapa syarat, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. 

Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini

BACA JUGA:LAZISNU Lampung Barat Terbitkan SE Pembentukan Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah 1445 H

- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan

- Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan

- Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan

- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan

BACA JUGA:Songsong Ramadhan Siswa MA Radin Intan Air Hitam Baksos Bersih Tempat Ibadah di Sri Menanti

- Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan

Kategori :