Seperti diketahui bersama bahwa tugas TPPK tersebut yakni melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan anak, dan penanganan kekerasan anak didik.
BACA JUGA:Tim Penanganan Interaksi Negatif Satwa Liar dengan Manusia Temukan Jejak Harimau di Talang Sari
BACA JUGA:Siswa SDN 1 Giham Sukamaju Laksanakan Upacara Bersama Polsek Sekincau
“Selain itu, melaporkan ke Dinas Pendidikan, mendampingi korban kasus kekerasan, hingga merujuk kasus kekerasan anak. Anggota TPPK harus ganjil dan terdiri dari pendidik, bukan kepala sekolah, komite sekolah/wali murid dan tenaga administrasi,” tandasnya.*