
BACA JUGA:PLN UID Lampung Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Bencana Banjir
Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/3 = 6.666, Partai C 35.000/3 = 11.666, Partai D 11.000/1 = 11.000.
Dari perhitungan final ini, partai yang berhak mendapatkan kursi keempat adalah Partai A.
Sementara partai lainnya tidak bisa karena memiliki jumlah suara yang lebih kecil.
Maka, daftar partai atau calon DPRD Kabupaten/Kota yang lolos adalah Partai A mendapatkan 2 kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, dan Partai C mendapatkan 1 kursi.*