824 dari 982 Data TPS Masuk, Berikut 1-10 Nama Peraih Suara Tertinggi di Lima Dapil Pileg Lampung Barat

Senin 26-02-2024,15:51 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

Meski ia membenarkan, bahwa saat ini bisa dilihat  data perolehan suara  terbanyak hingga paling sedikit masing-masing caleg per-Dapil, namun belum menentukan apakah akan memperoleh kursi atau tidak. Terlebih data terupdate baru 93,91%. 

BACA JUGA:Perumahan Nunyai Terendam Banjir Setinggi Dada Orang Dewasa

Penentuan kursi, kata dia, menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada Pemilu tahun 2019 untuk tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

”Untuk menentukan perolehan kursinya, suara sah setiap parpol dibagi dengan bilangan pembagi 1. Lalu, masing-masing angkanya dibagi lagi dengan bilangan ganjil 3, 5, 7,” ujarnya.

Berikut contohnya, Partai A memperoleh suara sejumlah 45.000, Partai B memperoleh suara sejumlah 20.000, Partai C memperoleh suara sejumlah 35.000, Partai D memperoleh suara sejumlah 11.000. 

Dengan menggunakan metode Sainte Lague, maka masing-masing suara akan dibagi dengan angka pembagi 1. Partai A 45.000/1 = 45.000, Partai B 20.000/1 = 20.000, Partai C 35.000/1 = 35.000, Partai D 11.000/1 = 11.000.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Cek Lokasi Banjir di Nunyai Rajabasa

Dari perhitungan awal, partai A mendapatkan kursi pertama karena memiliki jumlah suara terbanyak.

Selanjutnya, suara partai A akan dibagi dengan angka ganjil selanjutnya, yaitu angka 3.

Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/1 = 20.000, Partai C 35.000/1 = 35.000, Partai D 11.000/1 = 11.000.

Dari perhitungan tersebut, partai yang berhak mendapatkan kursi kedua adalah partai C dengan perolehan suara 35.000. 

BACA JUGA:Banjir di Jalan Raya Hajimena, Laju Kendaraan Lumpuh Total

Lalu, partai C akan dibagi dengan angka 3. Sementara partai B dan D masih dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi. 

Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/1 = 20.000, Partai C 35.000/3 = 11.666, Partai D 11.000/1 = 11.000.

Selanjutnya, partai B berhak mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan 20.000 suara.

Lalu, partai B akan dibagi dengan angka 3, sementara partai D masih dibagi 1. 

Kategori :