Tapi, ketika melewati perkebunan pepaya milik korban di Pekon Way Napal, kedua pelaku menuju ke mesin pompa air yang ada di kebun pepaya itu dan setelah berhasil mengambil satu unit mesin pompa air itu kemudian meninggalkan lokasi.
BACA JUGA:61 Calon Jemaah Haji Pesbar Belum Lakukan Pelunasan
BACA JUGA:Bantu Ringankan Kebutuhan Pangan, Pj Peratin Turgak Salurkan Bansos CPP Alokasi Januari
“Saat ini pelaku masih kita amankan di Polsek Pesisir Tengah. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu mesin pompa air dari tangan pelaku. Kedua dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*