MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam meberikan rasa aman dan nyaman Polresta Bandar Lampung, melakukan giat rutin yang semakin ditingkatkan (KRYD) membuahkan hasil.
Razia yang dilakukan di Jalan Za Pagar Alam, Rajabasa, berlokasikan di gerbang pintu masuk wilayah Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 28 Januari 2024 dini hari.
Petugas berhasil mengamankan dua laki-laki warga dari Kabupaten Tanggamus kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua nya terjaring razia saat melintas hendak masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung dari Arah Natar Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Persatuan
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Kedua pria tersebut yakni HK (27( dan IP (23), mereka kedapatan membawa sabu paket kecil sabu-sabu di bawah kursi jok Mobil yang dibawa.
Selaku Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diantar ke konsumen yang berada di wilayah Bandar Lampung.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini disuruh untuk mengantar barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Bandar Lampung" Ungkap Kompol Gigih.
Petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
BACA JUGA:Lakukan Pencurian di 11 TKP, Polsek Sukarame Ringkus Warga Jabung DPO Kasus Curanmor
Selain berhasil menangkap kedua kurir narkoba ini, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan.
Menindak sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat maupun pelanggaran lainya dengan mengamankan 12 unit roda dua dan 1 unit roda empat. *