Lakukan Pencurian di 11 TKP, Polsek Sukarame Ringkus Warga Jabung DPO Kasus Curanmor

Lakukan Pencurian di 11 TKP, Polsek Sukarame Ringkus Warga Jabung DPO Kasus Curanmor

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Sukarame berhasil meringkus BE (30), merupakan warga Dusun IV, Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

BE (30) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sukarame di Jalan Umum Kompleks Pemda Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas mengatakan BE (30) terlibat dalam serangkain aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung.

Salah satunya terjadi di Jalan Sepakat Gang At Taubah, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, pada kamis 09 November 2023.

BACA JUGA:DPRD Kota Bandar Lampung Tindak Lanjuti Temuan LHP BPK RI

Dalam melakukan aksi di Jalan Sepakat, BE (30) iya tidak sendirian, tetapi dibantu oleh rekannya DE (31), kedua pelaku ini masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu mengambil sepeda motor yang terletak di garasi rumah dengan menggunakan kunci letter T.

Petugas berhasil menangkap DE (31), pada waktu tanggal 17 Januari 2024 di wilayah Jabung Kabupaten Lampung Timur, tetapi BE (30) berhasil kabur dari sergapan petugas.

Selaku Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dikarenakan saat dilakukan penangkapan BE (30) melawan petugas.

"Waktu kita melakukan upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif, hingga terpaksa kita lumpuhkan dengan memberi tindakan tegas terukur,"ucap Kompol Warsito.

BACA JUGA:Soal APK Caleg yang Masih Bertaburan di Pohon, Ini Kata Pol.PP Bandar Lampung

Dari hasil pemeriksaan, pelaku BE (30) dan komplotannya mengaku sudah 11 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung spesial waktu subuh.

“4 TKP ada di wilayah Sukarame, sedangkan 7 TKP lainnya tersebar di beberapa wilayah di Kota Bandar Lampung, saat ini terhadap pelaku masih kita lakukan pendalaman dan Pengembangan "ungkap Warsito.

Dari tangan para pelaku, Petugas menyita 2 buah kunci letter T, 10 buah mata kunci letter T, 1 buah besi magnet, 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna biru Nopol Be 2234 ABV, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BE 2126 EH dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 Nopol BE 5071 KD.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya, dan memasang kunci pengaman tambahan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: