Emosi Tak Terkendali, Pria Muda di Bandar Lampung Aniaya Pengunjung Konter dan Bawa Kabur Ponsel

Emosi Tak Terkendali, Pria Muda di Bandar Lampung Aniaya Pengunjung Konter dan Bawa Kabur Ponsel

Emosi Tak Terkendali, Pria Muda di Bandar Lampung Aniaya Pengunjung Konter dan Bawa Kabur Ponsel--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial MDP (24), warga Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Timur, yang diduga melakukan penganiayaan disertai perampasan telepon genggam milik seorang pengunjung konter handphone.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 1 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah konter HP yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin malam 2 Februari 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin malam berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV,” ujar Kompol Gigih, Sabtu 7 Februari 2026.

BACA JUGA:Polda Lampung Bongkar Love Scamming, Korban Guru Diperas hingga Rp70 Juta

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh tuduhan pelaku yang mengira korban telah menyenggol tubuh istrinya. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh korban dan tidak terbukti setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi.

Dalam kondisi emosi, pelaku langsung memukul korban dari arah belakang sambil melontarkan tuduhan telah mengganggu istrinya. Tindakan kekerasan berlanjut dengan pukulan ke wajah, tarikan pada lengan korban, perobekan pakaian, hingga mencekik leher korban.

“Pelaku juga memukul kepala korban berulang kali dan mengambil handphone korban yang saat itu berada di atas etalase konter,” terang Gigih.

Tidak hanya itu, pelaku sempat mengancam korban agar mau ikut bersamanya apabila ingin ponsel tersebut dikembalikan. Ancaman tersebut ditolak oleh korban.

BACA JUGA:Residivis Penadah Motor Curian Ditangkap, Polisi Temukan Belasan Plat Nomor

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian leher serta kehilangan satu unit handphone Vivo Y100 5G warna hitam.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 serta sebuah topi berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, MDP dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kalau mau dibuat lebih singkat, lebih tajam ala berita online, atau disesuaikan dengan gaya media tertentu, bilang saja ya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: