LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat tahun ini menargetkan akan menangani 30 kasus baik pengaduan dari masyarakat maupun permintaan audit dari instansi lain.
“Tahun 2023 lalu targetnya 30 kasus namun terealisasi 31 kasus, sedangkan tahun ini kita targetkan 30,” tegas Inspektur Lampung Barat Ir. Sudarto, Rabu 24 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, selama tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah mengaudit dan menangani 31 kasus.
Sebanyak 31 kasus itu rinciannya kasus cerai sembilan kasus, audit investigatif lima kasus, indisipliner dua kasus, audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dua kasus, serta audit dengan tujuan tertentu tiga kasus, dan 10 probity audit (permintaan dari KPK).
BACA JUGA:Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Tidak Terserap 100 Persen, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bulan Februari, Kecamatan Air Hitam Launching PM Berkah
“Untuk kasus cerai melibatkan aparatur sipil negara di Puskesmas, guru, pegawai kecamatan serta pegawai di OPD,” kata dia seraya menambahkan, audit investigatif itu terkait adanya penyimpangan dana desa dan mark up dana desa serta ada juga kasus mark up dana BOS.
Terkait DD ini, Sudarto menghimbau kepada pekon agar lebih berhati-hati mempergunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut karena mengingat jumlahnya yang cukup besar sehingga rawan terjadi penyimpangan dana.*