PA Bandung Kabulkan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

PA Bandung Kabulkan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Atalia Praratya dan Ridwal Kamil Resmi Bercerai. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Rumah tangga anggota DPR RI Atalia Praratya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. 

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7 Januari 2026) melalui sistem persidangan elektronik atau e-court, tanpa kehadiran langsung kedua belah pihak.

Sejak awal, perkara perceraian ini didaftarkan dan diproses secara elektronik. Pembacaan putusan dilakukan melalui sistem peradilan yang berlaku, dan salinan amar putusan telah disampaikan kepada penggugat dan tergugat melalui mekanisme resmi pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa seluruh tahapan perkara, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan hingga pembacaan putusan, dilaksanakan sesuai prosedur e-court karena para pihak memilih jalur tersebut. 

BACA JUGA:Zat Besi untuk Anak: Kunci Penting Tumbuh Sehat, Cerdas, dan Aktif Sejak Dini

Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Meski demikian, Ikhwan menyampaikan bahwa isi lengkap amar putusan tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas. Menurutnya, perkara perceraian merupakan ranah privat yang dilindungi oleh ketentuan hukum acara peradilan agama. 

Hanya pihak yang berperkara, yakni penggugat dan tergugat, yang berhak mengetahui dan menerima salinan putusan secara utuh.

Proses persidangan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil juga dilaksanakan secara tertutup sebagaimana diatur dalam undang-undang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga privasi para pihak, meskipun keduanya merupakan figur publik yang memiliki perhatian besar dari masyarakat.

BACA JUGA:Jefri Nichol dan Jule Dikabarkan Dekat, Isu Bertemu di Bali Jadi Sorotan

Ikhwan menambahkan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, termasuk tahapan mediasi yang wajib ditempuh sebelum perkara diputuskan oleh majelis hakim. 

Mediasi tersebut dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing pihak, namun tidak menghasilkan kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga.

Terkait dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai, pihak Pengadilan Agama Kota Bandung tidak mengungkapkannya secara rinci. 

Pertimbangan hakim sepenuhnya mengacu pada fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan peradilan agama, termasuk dalam penanganan perkara perceraian figur publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: