LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Jati Agung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D (20) seorang mahasiswa yang berasal dari Bayah Kabupaten Lebak Banten yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial N (14) di sebuah kosan tanpa perlawanan di Jl. Lapas Raya GG. Perintis 1 Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Selasa (23 Januari 2024).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.
"Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan Orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki, kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh. Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban, awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor," ujar Kapolsek lulusan Akpol 2019 tersebut.
Kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban main ke kost an tersangka melalui pesan WhatsApp, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor pada Minggu, 21 Januari 2024
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Digugat ke PTUN oleh Caleg Golkar
BACA JUGA:Rakor Persiapan Musrenbang Kecamatan Air Hitam, Pekon Gunung Terang Jadi Tuan Rumah
"Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kostan tersangka," lanjut Iptu Olivia.
Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Setibanya di indekos, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya itu.
Menyikapi laporan tersebut, Tekab 308 unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekos nya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti," pungkas Kapolsek.
BACA JUGA:Kejari Lampung Barat Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Sepeda Motor Curian
BACA JUGA:Pemuda Pengangguran Bawa Motor Curian Ditangkap Polsek Rawajitu Selatan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.*