- Golongan III: Rp1.311.072-Rp1.934.240.
- Golongan IV: Rp1.311.072-Rp2.379.440.
BACA JUGA:Berikut Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Uang pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal:
- Golongan I: Rp1.748.096-Rp2.166.976.
- Golongan II: Rp1.748.096-Rp3.076.080.
- Golongan III: Rp2.000.432-Rp3.867.300.
- Golongan IV: Rp2.364.768-Rp4.752.832.
Estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS ini mengacu pada PP nomor 18 tahun 2019, dan diharapkan pemerintah segera merilis PP baru untuk memastikan kenaikan gaji segera dicairkan.*