LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyebut pekerjaan Embung Way Tulung Senguh berpotensi menimbulkan temuan BPK-RI.
Jika menjadi temuan BPK maka otomatis merugikan pemerintah daerah.
Sebab, pembangunan embung tersebut dinilai tanpa surat hibah dan pengerjaannya diduga asal jadi.
Pekerjaan yang menelan anggaran Rp 217.843.000 dari PMK APBD 2023 Lampura itu seharusnya dibuatkan surat hibah terlebih dahulu.
BACA JUGA:189 Pelamar Lulus Seleksi PPPK Guru 2023 di Pesisir Barat
Ketua LSM Lentera Lampura, Muharis Wijaya menjelaskan embung yang dibangun tanpa surat hibah masyarakat itu merupakan pelanggaran.
Sehingga dinilai dapat menjadi temuan, yang berdampak kepada laporan keuangan pemerintah daerah.
Sebab, merugikan keuangan negara. Dan seharusnya tahapan pembangunannya tidak dilakukan sebelum surat hibah diterbitkan.
"Namun faktanya, saat ini pekerjaan telah rampung dan PHO dibayarkan," kata Muharis kepada Medialampung.co.id Minggu, 24 Desember 2023.
BACA JUGA:Libur Nataru, Harga Tiket Masuk Pantai Labuhan Jukung Tetap
Dia menjelaskan prinsip hibah itu diatur dalam pasal 3 PP No.2/2012 tentang hibah daerah, dan pencatatannya tertera dalam pasal 23, PMK Nomor: 168/PMK.07/2008 tentang hibah daerah.
"Jadi ini dicatat sebagai pendapatan hibah, kelompok lain-lain pendapatan yang sah pada APBD. Juga sebagai belanja dengan nilai yang sama,” imbuhnya.
Selain itu, pencatatan penerimaan hibah diatur juga pada pasal 24, PMK Nomor 168/PMK.07/2008.
Yaitu sebagai penerimaan hibah berupa barang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan transaksi penerimaan hibah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah sebagai Aset.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Calon KPPS Pemilu 2024 Dipastikan Tidak Diperpanjang