Jalani Sidang, Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Jumat 15-12-2023,11:19 WIB
Reporter : Gustion Rusfel
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Firli Bahuri masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etik dirinya.

Berdasarkan Informasi yang beredar. Hal tersebut disampaikan, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Pihaknya menyebutkan, Firli Bahuri minta sidang etik setelah 18 Desember 2023.

Dirinya menambahkan, permintaan tersebut akan dipertimbangkan oleh Dewas KPK untuk mengatur jadwal kembali. Meski demikian, sidang perdana hari ini tetap dibuka.

BACA JUGA:Hari Ini SYL Kembali Menjalani Pemeriksaan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

"Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. biasanya begitu," kata dia. Pada Kamis 14 Desember 2023.

Lanjutnya, sebagai pihak terlapor, Firli Bahuri harus datang dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Kalau terlapor tidak hadir, kami tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas," kata dia.

Syamsuddin menambahkan, jalannya persidangan etik, masyarakat tidak bisa mengetahuinya, sebab sidang dilakukan secara tertutup

BACA JUGA:Hari Ini SYL Kembali Menjalani Pemeriksaan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

"Sesuai dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK, sidang etik tertutup," Sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan terdapat tiga laporan yang diterima Dewas KPK terhadap Firli. 

Diantaranya merupakan soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta yang ketiga adalah soal sewa rumah di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Firli Diberlakukan Sebagai Tamu Biasa, Aksesnya di KPK Dicabut

Kategori :