LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat.
Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) tahun ini kembali menargetkan retribusi pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
“Untuk retribusi pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya tahun ini ditarget sebesar Rp4.400.00 namun saat ini telah terealisasi 100%,” kata Kepala Diskoperindag Tri Umaryani, S.P, M.Si, Kamis (6 Desember 2023).
Dijelaskannya, tahun ini pihaknya menargetkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang dilakukan tera sebanyak 158 alat namun hingga saat ini sudah terealisasi 230 alat.
BACA JUGA:2024, Pemkab Lampung Barat akan Bangun Rumah Sarana Produksi Olahan Ikan
“Itu artinya sudah over target,” ujar dia.
Masih kata dia, kegiatan tera ulang tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan takaran yang pas sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
“Tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP,” kata dia
Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
BACA JUGA:Tempuh Upaya Hukum, Aparatur Pekon Buay Nyerupa Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN
Penerapan UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP.
“Jadi tera ulang ini selain kita laksanakan di SPBU dan Pertashop, juga kita lakukan pada timbangan milik pedagang yang berjualan di 10 pasar Pemda. Kalau ukuran timbangannya tidak pas kita sarankan untuk diperbaiki dan kalau timbangannya sudah rusak maka harus diganti. Mengurangi takaran, akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” pungkas dia. *