BACA JUGA:Kemendes-DNN Siap Berkolaborasi Menuju Kemajuan Desa di 2024
Adapun Pasal 7 ayat 2 mengatakan untuk PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.
Kemudian pada Pasal 7 ayat 3 menyebutkan masa pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.*