Berikut Urutan Pangkat PNS di Pusat dan Daerah Berdasarkan Golongan

Kamis 30-11-2023,04:41 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

- Golongan III/b (Balok 2): Balok warna emas dengan dua lambang.

- Golongan III/a (Balok 1): Balok warna emas dengan satu lambang.

Golongan II (Pengatur).

- IIA: Pengatur Muda.

- IIB: Pengatur Muda Tingkat 1.

- IIC: Pengatur

- IID: Pengatur Tingkat 1.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PNS Golongan IV e Bulan Desember 2023 untuk Masa Kerja 0 sampai 27 Tahun

Tanda Pangkat:

- Golongan II/d: Bentuk V warna emas dengan tiga lambang.

- Golongan II/c: Bentuk V warna emas dengan dua lambang.

- Golongan II/b: Bentuk V warna emas dengan dua lambang.

- Golongan II/a: Bentuk V warna emas dengan satu lambang.

Golongan I (Juru).

- IA: Juru Muda

- IB: Juru Muda Tingkat 1.

Kategori :