Segini Gaji PNS Golongan II dan III yang akan Diterima Bulan Desember

Rabu 29-11-2023,08:18 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III dapat bersiap-siap untuk menerima gaji dan tunjangan yang signifikan dalam waktu 3 hari mendatang. 

Kenaikan gaji sebesar 8 persen, termasuk golongan II dan III, telah diumumkan sesuai dengan peraturan yang masih berlaku.

Namun demikian, peningkatan gaji ini baru akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2024, sesuai dengan pengumuman Presiden Jokowi dalam Rancangan APBN tahun anggaran tersebut.

 Besaran gaji PNS diatur oleh PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, dan hingga saat ini, belum ada perubahan peraturan terkait gaji PNS untuk tahun 2024.

BACA JUGA:Segini Gaji PPPK untuk Desember 2023 Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Berikut adalah besaran gaji PNS golongan II dan III yang akan diterima pada bulan Desember mendatang, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 15 tahun 2019:

Golongan II:

- II a: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600 (masa kerja 0 tahun hingga 33 tahun).

- II b: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300 (masa kerja 3 tahun hingga 33 tahun).

- II c: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000 (masa kerja 3 tahun hingga 33 tahun).

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya

- II d: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000 (masa kerja 3 tahun hingga 33 tahun).

Golongan III:

- III a: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 (masa kerja 0 tahun hingga 32 tahun).

- III b: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600 (masa kerja 0 tahun hingga 32 tahun) .

Kategori :