Segini Gaji PPPK untuk Desember 2023 Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Segini Gaji PPPK untuk Desember 2023 Sesuai Golongan dan Masa Kerja

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi ASN.

Pada bulan Desember tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja golongan I II III IV dengan masa kerja 0-5 tahun mendapatkan gaji yang cukup fantastis dari pemerintah. 

PPPK terdiri dari tiga bagian, yaitu tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis. 

Mereka diberikan kesempatan untuk bekerja di lingkungan pemerintah pusat atau daerah dengan perjanjian kerja kontrak, membantu pelayanan publik di berbagai sektor.

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya

Pemerintah memberikan gaji dan tunjangan kepada PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Berikut adalah rincian gaji PPPK golongan I II III IV berdasarkan masa kerja:

- Golongan I: Masa kerja 0 tahun Rp 1.794.900, Masa kerja 5 tahun Rp 1.909.900.

- Golongan II: Masa kerja 3 tahun Rp 1.960.200, Masa kerja 5 tahun Rp 2.021.900.

BACA JUGA:Setelah Undangan-undang ASN 2023 Disahkan Presiden, Ini 5 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

- Golongan III: Masa kerja 3 tahun Rp 2.024.200, Masa kerja 5 tahun Rp 2.107.600.

- Golongan IV: Masa kerja 3 tahun Rp 2.129.500, Masa kerja 5 tahun Rp 2.196.700.

Gaji ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

Besaran gaji PPPK akan mengalami kenaikan seiring dengan masa kerja, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: