- III c: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400 (masa kerja 0 tahun hingga 32 tahun).
BACA JUGA:Setelah Undangan-undang ASN 2023 Disahkan Presiden, Ini 5 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN
- III d: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000 (masa kerja 0 tahun hingga 32 tahun).
Nah itu besaran gaji yang akan diterima golongan II dan III dibulan Desember 2023 ini.
Tetap pantau informasi terkini mengenai gaji PNS, karena belum ada peraturan baru terkait gaji pada tahun 2024.*