Sosialisasi P2TL : DJK dan PLN Tingkatkan Keselamatan dan Kualitas Layanan Kelistrikan di Lampung

Kamis 23-11-2023,13:17 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan tujuan meningkatkan keselamatan kelistrikan dan kualitas layanan tenaga listrik kepada masyarakat.

Acara sosialisasi dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah, Forkopimda, TNI, Polri, Aparat Penegak Hukum, Praktisi Hukum, Ombudsman Provinsi Lampung, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Dosen, Mahasiswa, dan pelanggan PLN. 

Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Rabu, 22 November 2023.

General Manager PLN UID Lampung, Saleh Siswanto, menyampaikan bahwa sosialisasi P2TL penting untuk menjaga listrik tetap aman, keselamatan, dan mutu layanan PLN.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Resmikan Kampus B - GSG Universitas Mitra Indonesia

"Sosialisasi ini sangat penting untuk tetap menjaga listrik aman, menjaga keselamatan dan tingkat mutu pelayanan PLN. Jika banyak pemakaian listrik secara ilegal akan sangat membahayakan karena menggunakan peralatan yang tidak sesuai prosedur dapat mengganggu tingkat mutu pelayanan PLN, tegangan listrik menjadi tidak stabil sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna listrik lainnya,” Ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penggunaan listrik secara ilegal dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat, serta merugikan mutu layanan PLN.

Saleh juga menyoroti penolakan terhadap petugas P2TL, menjelaskan bahwa petugas resmi PLN selalu dilengkapi dengan surat tugas. Ia mengingatkan masyarakat bahwa setiap transaksi PLN dilakukan secara cashless atau online, dan transaksi di lapangan yang melibatkan uang adalah ilegal.

“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tidak ada transaksi apapun dilapangan atau titip uang kepada petugas dilapangan. Jika ada seperti itu, bisa saya pastikan hal tersebut adalah ilegal, karena setiap transaksi PLN dilakukan secara cashless atau online," terangnya .

BACA JUGA:Arinal Apresiasi Atas Reward Peringkat 2 Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi

Kemudian ia juga meminta dukungan seluruh stakeholder juga masyarakat agar PLN bisa selalu menjaga mutu dan meningkatkan kehandalan listrik.

 “PLN sangat membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, tentunya PLN tidak mungkin dapat memberikan pelayanan terbaiknya tanpa adanya dukungan dari stakeholder dan masyarakat selaku pelanggan PLN,” jelasnya.

Sementara Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan DJK, Dr. Havidh Nazif, menjelaskan bahwa kegiatan P2TL bertujuan untuk menjaga keselamatan kelistrikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan tenaga listrik yang efektif dan bertanggung jawab.

Pihaknya juga mendorong sertifikasi kompetensi bagi petugas P2TL di lapangan, dengan harapan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kepatuhan pada aturan P2TL.

BACA JUGA:UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen atau Jadi Rp2.716.496,36

Kategori :