UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen atau Jadi Rp2.716.496,36

UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen atau Jadi Rp2.716.496,36

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2024 sebesar 3,16%, menjadi Rp2.716.496,36 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Gubernur, sesuai dengan formula yang diatur dalam PP 53 tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 tahun 2021.

"Alhamdulillah ya, inshaAllah keputusan gubernur tadi sore sudah ditandatangani. Besarannya naik 3,16 persen, sesuai dengan formula yang ditentukan dalam PP 53 tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 tahun 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diminta keterangan, Senin 20 November 2023.

Agus menyatakan bahwa kenaikan UMP didasarkan pada data, melibatkan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Pemprov Lampung akan Salurkan Beras Subsidi di 15 Kabupaten/Kota

Seluruh data resmi diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita semua mengacu kepada data, jadi angka yang muncul berapa persen itu semua ada basis. Ada formula yang sudah dihitung berdasarkan inflasi, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan ada satu lagi yaitu indek atau alfa," jelasnya.

Nompitu juga membuka pintu bagi para buruh yang mungkin merasa keberatan dengan kenaikan UMP untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi unjuk rasa. 

"Kalau mau unjuk rasa itu aspirasi atau hak dari buruh. Tapi tentu harus dilihat dari kondisi yang rasional atas realitas yang ada. Karena kalau kita mencermati pertumbuhan ekonomi di triwulan terkahir saja itu grafik nya juga terjadi penurunan," jelasnya .

BACA JUGA:Usaha Gubernur Arinal Berbuah Manis, KH Ahmad Hanafiah Resmi Menyandang Gelar Pahlawan Nasional

Dia menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang rasional.

Selain itu, Nompitu menjelaskan bahwa banyak aspek yang dipertimbangkan oleh dewan pengupahan sebelum menetapkan kenaikan UMP, termasuk faktor kekeringan yang memengaruhi wilayah tersebut. Upaya dilakukan untuk menjaga daya beli tenaga kerja dan menghindari kesenjangan upah antar wilayah.

Lebih lanjut, Nompitu menekankan pentingnya edukasi bagi serikat buruh dan pekerja, menyuarakan fokus pada struktur upah dan skala upah berdasarkan masa kerja, pendidikan, kompetensi, dan kinerja, bukan hanya mempertanyakan UMP sebagai titik tekan yang lebih penting.

"Kita sudah memberikan edukasi bagi serikat buruh dan serikat pekerja agar fokusnya tidak UMP, tapi yang lebih penting adalah struk upah dan skala upah. Ini dilihat dari masa kerja, pendidikan, kompetensi hingga kinerja. Dasar ini yang harus dijadikan titik tekan agar tidak hanya mempersoalkan UMP," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: