Anggota DPRD Lampung Minta Pengunaan Dana Inpres Jelas Tupoksinya

Senin 31-07-2023,19:49 WIB

Medialampung.co.id - Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pembahasan terkait Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektifitas Jalan Daerah.

 

Dari Inpres tersebut, Provinsi Lampung mendapatkan dana kurang lebih 800 Milyar untuk perbaikan 17 ruas jalan di provinsi Lampung, yang pembangunannya sudah dimulai per 31 Juli 2023.

 

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Joko Santoso dan Kostiana Sekretaris Komisi IV berlangsung di ruang rapat Komisi, dihadiri oleh Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), ASDP dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

 

Joko Santoso mengatakan pihaknya akan selalu menjalankan fungsi pengawasan dalam pembangunan di Provinsi Lampung. Termasuk yang berkaitan dengan infrastruktur jalan, irigasi dan program-program kemasyarakatan.

 

“Kita harap apa yang dilakukan oleh stakeholder terkait bisa dilakukan dan diselesaikan sesuai dengan tupoksinya,” katanya.

 

Dalam kesempatan itu, dia berpesan kepada seluruh stakeholder yang ada agar bisa melaksanakan program sesuai dengan perencanaan yang ada.

 

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana meminta agar penggunaan dana Intruksi Presiden (Inpres) digunakan dengan jelas untuk penanganan jalan yang ada di Provinsi Lampung.

 

“Penggunaan dananya harus jelas supaya pelaksanaan inpresnya sesuai untuk dapat digunakan dalam penanganan jalan nasional dan provinsi,” ungkap Kostiana.

Kategori :