Selanjutnya, Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan melalui dana Inpres tersebut 17 ruas Jalan di Provinsi Lampung, 10 Jalan Kabupaten dan 7 ruas jalan Provinsi yang diambil alih oleh BPJN Lampung.
“Melaui Inpres itu kita mengerjakan ruas jalan kewenangan provinsi sepanjang 42,49 kilometer yang di ambil alih oleh pusat,” tuturnya.
7 jalan ruas provinsi yang akan dilakukan peningkatan struktur dan rehabilitasi diantaranya.
1. Jalan ruas Adijaya-Tulung Randu & Sp. Daya Murni-Gunung Batin (Akses Tol Lambu Kibang dan Gunung Batin) (Kabupaten Tubaba)
2. Jalan ruas Sp. Randu-Seputih Surabaya (paket I) di (Kabupaten Lampung Tengah)
3. Jalan ruas Sp. Randu-Seputih Surabaya (paket II) di (Kabupaten Lampung Tengah)
4. Jalan ruas Kota Gajah-Sp. Randu (paket I) di Lampung Tengah
5. Jalan ruas Kota Gajah-Sp. Randu (paket II) di Lampung Tengah
6. Jalan ruas Sp. Korpri-Purwotani (Akses Tol Kotabaru) di Lampung Selatan
7. Jalan ruas Sp. Korpri-Purwotani (Akses Menuju Kota Baru) di Lampung Selatan.
Kemudian, Susan juga menyampaikan 10 ruas jalan lainnya yang akan dilakukan peningkatan struktur dan rehabilitasi ada di Kabupaten meliputi;