Anggota DPRD Lampung Minta Pengunaan Dana Inpres Jelas Tupoksinya

Senin 31-07-2023,19:49 WIB

 

Selanjutnya, Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan melalui dana Inpres tersebut 17 ruas Jalan di Provinsi Lampung, 10 Jalan Kabupaten dan 7 ruas jalan Provinsi yang diambil alih oleh BPJN Lampung.

 

“Melaui Inpres itu kita mengerjakan ruas jalan kewenangan provinsi sepanjang 42,49 kilometer yang di ambil alih oleh pusat,” tuturnya.

 

7 jalan ruas provinsi yang akan dilakukan peningkatan struktur dan rehabilitasi diantaranya.

 

1. Jalan ruas Adijaya-Tulung Randu & Sp. Daya Murni-Gunung Batin (Akses Tol Lambu Kibang dan Gunung Batin) (Kabupaten Tubaba)

2. Jalan ruas Sp. Randu-Seputih Surabaya (paket I) di (Kabupaten Lampung Tengah)

3. Jalan ruas Sp. Randu-Seputih Surabaya (paket II) di (Kabupaten Lampung Tengah)

4. Jalan ruas Kota Gajah-Sp. Randu (paket I) di Lampung Tengah

5. Jalan ruas Kota Gajah-Sp. Randu (paket II) di Lampung Tengah

6. Jalan ruas Sp. Korpri-Purwotani (Akses Tol Kotabaru) di Lampung Selatan

7. Jalan ruas Sp. Korpri-Purwotani (Akses Menuju Kota Baru) di Lampung Selatan.

 

Kemudian, Susan juga menyampaikan 10 ruas jalan lainnya yang akan dilakukan peningkatan struktur dan rehabilitasi ada di Kabupaten meliputi;

Kategori :