MEDAILAMPUNG.CO.ID - Beredar kabar di mediasosial terkait kasus penggerebekan antara Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, mendapat pembelaan dari pengacara kondang Hotma Paris Hutapea.
Kedua pelaku bernama Suhardiansyah (SYH) berselingkuh dengan salah seorang mahasiswanya Veni Oktaviana (VO) yang sempat viral beberapa hari belakangan.
Keduanya diketahui menjalani hubungan terlarang hingga akhirnya digerebek warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasus memalukan tersebut bahkan sampai ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
BACA JUGA:Konser Tipe-X Sukses Digelar, Ribuan Penonton Penuhi Pekan Raya Lampung
Namun pengacara Hotman Paris tampak membela kedua pelaku dan mengkritik respon pihak kepolisian.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menggerebek Veni Oktaviana (VO) dan Suhardiansyah (SHY).
Pengacara Hotman Paris menelisik bahwa aduan tersebut bukan berasal dari pelapor yang memiliki hubungan pernikahan dengan pelaku.
Karena itu, dirinya menilai bahwa tidak seharusnya polisi menggerebek pasangan tersebut.
BACA JUGA:Camat Erwin Suplay Material Proyek dari Galian C Ilegal? Polisi Tunggu Hasil Audit APIP dan DPRD
"Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi menggerebek atau apa dasarnya polisi memeriksa pasangan tersebut," tulisnya seperti yang dikutip dari akun Instagram miliknya.
Dia menuturkan pihak kepolisian berhak memeriksa pasangan tersebut jika pelapor merupakan istri dari oknum dosen tersebut.
"Pelapor harus pasangan nikah resmi!," tegasnya.
Kemudian dia melanjutkan bahwa skandal perselingkuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka alias tidak ada paksaan.
BACA JUGA:GRANAT dan BKKBN Provinsi Lampung Sepakat Jalin Kerjasama Percepatan P4GN