Ramadan
Pelantikan Kajari

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Masih Terlalu Ringan

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Masih Terlalu Ringan

Hotman Paris Hutapea. - Foto Instagram--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Razman Arif Nasution oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik.

Meski merasa iba terhadap nasib sesama perantau, Hotman secara terbuka menyatakan bahwa vonis tersebut masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan tindakan yang dilakukan Razman.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Baru terhadap Reza Gladys, Nilai Meroket Jadi Rp244 Miliar

Hotman Paris: Simpati, Tapi Tak Menyangkal Fakta

Hotman menyampaikan bahwa ia bersimpati terhadap kondisi pribadi dan keluarga Razman yang akan ditinggalkan selama menjalani masa hukuman.

“Saya kasihan sama dia. Dia juga perantau, seperti saya dulu. Datang ke Jakarta untuk mengadu nasib, mencari rezeki. Tapi ya, akhirnya harus masuk penjara karena tidak bisa menjaga mulutnya,” ujar Hotman.

Ia menambahkan, vonis tersebut tentu akan berdampak langsung terhadap kehidupan pribadi dan profesional Razman, terutama dalam hal mencari nafkah bagi keluarganya.

BACA JUGA:Ayah Ayu Ting Ting Pamer Perhiasan Bak Toko Emas Berjalan, Warganet Ingatkan: 'Hati-Hati Ain!'

“Anak istrinya perlu makan, butuh biaya hidup. Kalau dia dipenjara, siapa yang mau jadi kliennya? Itu yang saya pikirkan juga,” katanya.

Namun di balik simpati itu, Hotman tetap menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan belum cukup memberikan efek jera. 

Ia menganggap tindakan Razman selama ini di ruang publik sudah melewati batas kewajaran.

“Kalau melihat kelakuan dia selama ini, sebenarnya layak dihukum lebih berat. Tapi ya, kita hargai keputusan hakim,” pungkasnya.

BACA JUGA:Rumah Tangga Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier Diisukan Retak

Vonis Hakim: 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.

Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: