Terkendala Evaluasi Perbup di Pemprov, Siltap Perangkat Pekon Pesbar Gagal Cair Jelang Idul Fitri
Jelang Lebaran, perangkat pekon Pesbar belum terima siltap karena terkendala evaluasi Perbup di tingkat provinsi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kabar kurang menggembirakan menghampiri para perangkat pekon di wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Penghasilan tetap (siltap) yang sangat dinantikan untuk kelancaran ekonomi tahun anggaran 2026 ternyata dipastikan batal cair tepat pada waktunya.
Keterlambatan pembayaran hak esensial aparatur desa ini secara murni disebabkan oleh hambatan birokrasi yang belum usai di tingkat provinsi.
Proses pencairan dana alokasi desa tersebut rupanya terganjal oleh belum rampungnya tahapan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar. Dokumen krusial yang menjadi landasan hukum mutlak bagi penyaluran siltap itu saat ini masih tertahan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua Apdesi Pesbar, Edison Surya, akhirnya angkat bicara membenarkan adanya kendala administratif yang cukup merugikan para aparatur pekon ini.
Pihak Apdesi sebenarnya telah merespons masalah ini dengan bergerak cepat melakukan koordinasi intensif bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pesbar. Sayangnya, sistem regulasi keuangan daerah tidak mengizinkan adanya pencairan sepeserpun dana tanpa dasar hukum yang telah disahkan sepenuhnya.
"Perbup sebagai dasar pembayaran memang sudah selesai di tingkat kabupaten, namun aturan tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung," ungkap Edison.
Hingga momentum hari terakhir kerja efektif sebelum cuti bersama Idul Fitri resmi dimulai, proses peninjauan aturan tersebut belum juga menunjukkan titik terang. Situasi birokrasi yang berjalan lamban ini otomatis membuat seluruh skema penyaluran Alokasi Dana Pekon (ADP) menjadi terbengkalai tanpa kepastian.
Siltap yang sejatinya menjadi tumpuan utama ekonomi keluarga para perangkat desa menjelang hari raya terpaksa ditunda pembayarannya hingga waktu yang belum ditentukan.
Edison kembali menekankan bahwa rancangan aturan daerah yang telah tuntas dibahas di tingkat kabupaten tidak akan bisa berlaku secara otomatis. Draft usulan Perbup tersebut tetap diwajibkan untuk memperoleh persetujuan mutlak dari pihak pemerintah provinsi sebelum bisa dieksekusi penuh di lapangan.
"Secara aturan kita tidak bisa berbuat banyak, selama Perbup belum selesai dievaluasi di biro hukum provinsi, maka siltap belum bisa disalurkan," tegasnya dengan lugas.
Ironisnya, jika ditinjau dari segi kesiapan kas daerah, Pemerintah Kabupaten Pesbar sebenarnya sudah sama sekali tidak memiliki masalah finansial. Dana segar yang dibutuhkan untuk menutupi seluruh kebutuhan pembayaran siltap perangkat pekon tahun ini diklaim telah dialokasikan dengan sangat matang.
Kendala krusial yang terjadi saat ini murni hanya bersumber pada hambatan prosedural administratif yang berada di luar kendali dan wewenang pemerintah kabupaten.
Nasib ribuan aparatur desa kini berada di persimpangan jalan karena mereka hanya bisa bersabar menunggu kebijakan dari pemangku kepentingan di Bandar Lampung. Mereka sangat berharap agar proses pengesahan legalitas tersebut dapat segera dikebut oleh biro hukum provinsi begitu masa libur lebaran usai.
"Harapan kita setelah lebaran proses evaluasi bisa segera diselesaikan, sehingga apa yang menjadi hak perangkat pekon bisa segera diterima," pungkas Edison menyampaikan aspirasi anggotanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


