"Kalau perbaikannya itu tanggung jawab rekanan, masa kami dari Dinas PU yang diminta memperbaiki," kata Alex.
Alex juga mengakui bahwa koordinasi dengan Kementerian PUPR dalam hal ini dengan BPJN Wilayah II terlewatkan, dalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pipa PDAM Way Tenong tersebut.
Namun, Alex juga menyebut bahwa pihak rekanan juga memiliki tanggung jawab, terkait dengan pemanfaatan bahu jalan nasional di sepanjang 800 meter, yang menjadi tempat pemasangan pipa yang dilakukan.
Seperti diberitakan, rekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana, pelaksana dari proyek pembangunan jaringan pipa distribusi PDAM Unit Way Tenong, di Pekon Padang Tambak diduga menabrak aturan. *