LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Barat dan pihak rekanan pembangunan jaringan pipa air bersih, pada PDAM Unit Way Tenong senilai Rp499.163.000,- Sepertinya harus putar otak agar proyek tersebut tidak digali ulang.
Pasalnya selain harus melakukan cor beton kembali, terhadap bahu jalan nasional yang sebelumnya digali untuk tanam pipa. Sangat dimungkinkan pipa yang telah terkubur akan diangkat lagi, karena penanaman di bahu jalan bukan pada tempat yang semestinya.
Dikonfirmasi, Pengawas Jalan Nasional Arip Rustiawan, mengatakan, bahu jalan yang telah digunakan untuk penanaman pipa PDAM itu fungsinya sebagai jalan darurat kendaraan yang melintas.
Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya pemasangan patok kilometer yang peran dan fungsinya memang untuk jalur transportasi.
BACA JUGA:Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi di Tugusari
Lanjut dia untuk penanaman kabel optik, pipa, reklame, rambu serta patok kilometer diberikan izin tanam di Ruang Milik Jalan (Rumija) yang lokasinya di luar drainase (siring).
"Terhitung dari AS jalan, sepanjang minimal 12 meter tanah adalah milik negara dan ruas tersebut fungsinya meliputi badan jalan, bahu jalan, drainase Dan rumija. Maka izin yang boleh diberikan dalam pemanfaatan ruang jalan nasional seperti untuk tanam pipa di Rumija," ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, perihal pengrusakan bahu jalan pembangunan jaringan pipa air bersih, pada PDAM Unit Way Tenong indikasi menyalahi tersebut, digambarkan penanaman pipa di bahu jalan pada akhirnya akan jadi bumerang penanggung jawab jalan nasional.
Hal itu sudah sering terbukti, saat perbaikan jalan seperti penggalian dan menyebabkan kerusakan jaringan pipa masyarakat dan perusahaan pengguna pipa melakukan protes bahkan ganti rugi kepada pihak penanggung jawab jalan.
BACA JUGA:Pemprov Lampung akan Luncurkan Program Warung Sehat
Kemudian, ketika pipa mengalami kerusakan seperti bocor akibat tekanan atau pengaruh beban, bahkan karena bencana alam seperti gempa bumi, petugas jaringan air bersih akan kesulitan melakukan perbaikan.
Sebelumnya, selain tidak mengantongi izin dari BPJN Wilayah II terkait penggunaan bahu jalan nasional, pihak rekanan proyek pembangunan jaringan pipa air bersih, pada PDAM Unit Way Tenong diketahui melakukan pengrusakan rabat beton pada bahu jalan.
Koordinator Teknis pada BPJN Wilayah II Rusmadi Gani bahu jalan nasional tersebut merupakan aset BPJN Wilayah II, yang tentunya dalam pembangunannya menggunakan biaya.
Sebelumnya Kabid Cipta Karya pada Dinas DPUPR Lampung Barat Alex Wijaya mengatakan, bahwa perbaikan rabat beton yang rusak karena aktivitas penggalian untuk pemasangan pipa tersebut menjadi tanggung jawab rekanan.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Edisi 6 Oktober 2023 Hingga Rp 77 Ribu, Temukan Linknya DISINI!!